Hukum Dinilai Tumpul, Tuntutan Ringan H. Umar Faruk di Kasus AJB Dinilai Tak Adil
0 menit baca
Hukum Dinilai Tumpul, Tuntutan Ringan H. Umar Faruk di Kasus AJB Dinilai Tak Adil
SAMPANG|A-SATU.NET – Sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 983/2016 yang disebut-sebut palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (19/05/2026). Dokumen tersebut diduga menjadi dasar peralihan hak sertifikat tanah Nomor 2165 di Jalan Manggis, Kelurahan Gunung Sekar, atas nama H. Umar Faruk.
Perkara ini kembali menyita perhatian publik lantaran AJB yang digunakan dalam proses balik nama tersebut disebut telah dinyatakan bermasalah berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Fakta ini memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen dalam proses administrasi pertanahan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa H. Umar Faruk dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H.
Majelis hakim menyimak secara seksama seluruh uraian tuntutan yang diajukan JPU, terutama terkait dugaan penggunaan AJB Nomor 983/2016 sebagai dasar pengalihan hak dari pemilik awal, Ratna Ningsih Listyowati, kepada terdakwa melalui proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang.
Namun, tuntutan 3 tahun penjara tersebut langsung menuai sorotan. Pihak yang mengikuti jalannya persidangan menilai tuntutan jaksa belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan, mengingat dampak yang ditimbulkan dari dugaan pemalsuan dokumen tersebut terhadap pemilik sah sertifikat.
Fakta yang terungkap di persidangan menyebutkan bahwa Ratna Ningsih Listyowati selaku pemilik awal sertifikat Nomor 2165 menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut, bahkan tidak pernah bertemu ataupun menandatangani AJB Nomor 983/2016 yang kini menjadi objek perkara.
Kuasa pihak terkait, Rudi, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai tuntutan JPU. Namun ia menilai jaksa seharusnya dapat lebih maksimal dalam menuntut, mengingat fakta persidangan yang dinilai cukup kuat mengarah pada adanya unsur pelanggaran serius dalam proses peralihan hak.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa H. Umar Faruk secara tegas mengakui telah menandatangani AJB tersebut. Bahkan, penandatanganan itu disebut dilakukan di sebuah toko milik terdakwa dan disaksikan oleh istrinya, bukan di hadapan notaris sebagaimana prosedur hukum yang semestinya.
Setelah penandatanganan tersebut, AJB Nomor 983/2016 kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan balik nama sertifikat dari Ratna Ningsih Listyowati kepada H. Umar Faruk melalui BPN Sampang. Proses tersebut menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan prosedur formal yang diatur dalam administrasi pertanahan.
Di tengah sorotan publik, persidangan perkara ini disebut berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif. Meski demikian, perkara ini masih menyisakan tanda tanya besar di masyarakat terkait integritas dokumen pertanahan dan dugaan adanya praktik yang mencederai kepastian hukum di tingkat lokal.
Perkara ini kini menunggu putusan majelis hakim, sementara publik menanti apakah vonis yang dijatuhkan nantinya akan menjawab desakan keadilan atau justru kembali memunculkan polemik baru di tengah masyarakat Sampang. (Syah)
